Senin, 04 November 2013

Tender

Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.

Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.

Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
  1. Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
  2. Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebutsendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
  3. Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
  4. Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
  5. Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
  6. Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
  7. Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
  8. Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
  9. Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.

Dibawah ini terdapat contoh tender http://lpse.kemdiknas.go.id/eproc/


Berikut ini syarat kualifikasi tender tersebut :

*    Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
yaitu bulan Juli, Agustus, dan September 2013. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

*    Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya. Salah satu dan/ atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam.

*    Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sejenis sebagai penyedia dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. Kecuali penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

*    Memiliki kemampuan/pengalaman pada subbidang pekerjaan yang sesuai/sejenis untuk usaha kecil dengan ketentuan memenuhi KD = 5 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : Nilai Pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan dalam kurung waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.

*    Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi dibidang penerbitan buku dan percetakan yaitu 1 (satu) orang Pengelola Kegiatan (Project Officer), 1 (satu) orang Editor Teknis (Proofreader), 1 (satu) orang Editor Visual, 1 (satu) orang Penerjemah, 1 (satu) orang Desainer grafis, 2 (dua) orang Fotografer, dan 2 (dua) orang tenaga administrasi.

*    Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

*    Sehubungan dengan Masa berakhirnya pekerjaan melewati batas waktu pembayaran pekerjaan di KPPN III Jakarta, maka penyedia diwajibkan membuat jaminan pencairan sebesar 100% dari nilai tagihan terakhir (termijn terakhir), dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan bermaterai.

ref :
http://portalukm.com
http:///lpse.kemdiknas.go.id

Leave a Reply

 
 

Link List

Recent Comments