Pada penulisan artikel kali ini akan membahas mengenai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) beserta contohnya dan beberapa legal aspek untuk pembuatan suatu usaha.
A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan. Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan
dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah
berbadan hukum.Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak
yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah
dikemudian hari.
Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Obyek : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar
Obyek : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis SIUP
SIUP bisa dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :- SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
- SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha - SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000
Dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan SIUP
Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk memperoleh SIUP, baik untuk perusahaan terbatas (PT), koperasi maupun CV (sejenisnya) adalah sebagai berikut :- fotokopi akte penrdirian usaha yang disahkan oleh pihak terkait
- cash flow (neraca perusahaan)
- fotokopi SITU daerah domisili
- fotokopi KTP dari pihak yang bertanggung jawab
- fotokopi NPWP
- Surai Izin Gangguan/HO
- materai Rp6.000
Prosedur Mengurus SIUP
1. pemilik atau penangguang jawab datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. mengambil dan mengisi formulir yang disediakan dan melengkapinya dengan dokumen yang diperlukan
3. membayar biaya yang ditentukan.
B. Contoh SIUP
C. Legal Aspek dalam Pembuatan Usaha
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3. Hak Kekayaan Inteleksuatl (HAKI)
dari ketiga penjelasannya sebagai berikut :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
pengertian siup ini telah diatas telah dijelaskan sebelumnya.
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan
usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma
atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Kabupaten cq.
Contoh TDP |
3. Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah suatu hak yang timbul sebagai hasil dari olah pikir otak manusia yang dapat menghasilkan suatu produk atau suatu proses, yang berguna bagi manusia.Merek dagang adalah kata, phrase, simbol, desain, nama, logo, slogan, atau trade dress
atau kombinasinya yang digunakan suatu perusahaan untuk membedakan
produknya dari produk lain yang terdapat di pasar (Nelson et al, 2004).
Suatu merek dagang dapat berupa bukan hanya logo, slogan, atau nama
merek, namun dapat juga mencakup bentuk, warna, bau, atau suara.
Contoh Surat HAKI yang diberikan |