#Post Title #Post Title #Post Title
Senin, 04 November 2013

Tender

Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.

Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.

Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
  1. Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
  2. Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebutsendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
  3. Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
  4. Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
  5. Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
  6. Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
  7. Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
  8. Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
  9. Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.

Dibawah ini terdapat contoh tender http://lpse.kemdiknas.go.id/eproc/


Berikut ini syarat kualifikasi tender tersebut :

*    Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
yaitu bulan Juli, Agustus, dan September 2013. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

*    Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya. Salah satu dan/ atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam.

*    Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sejenis sebagai penyedia dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. Kecuali penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

*    Memiliki kemampuan/pengalaman pada subbidang pekerjaan yang sesuai/sejenis untuk usaha kecil dengan ketentuan memenuhi KD = 5 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : Nilai Pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan dalam kurung waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.

*    Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi dibidang penerbitan buku dan percetakan yaitu 1 (satu) orang Pengelola Kegiatan (Project Officer), 1 (satu) orang Editor Teknis (Proofreader), 1 (satu) orang Editor Visual, 1 (satu) orang Penerjemah, 1 (satu) orang Desainer grafis, 2 (dua) orang Fotografer, dan 2 (dua) orang tenaga administrasi.

*    Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

*    Sehubungan dengan Masa berakhirnya pekerjaan melewati batas waktu pembayaran pekerjaan di KPPN III Jakarta, maka penyedia diwajibkan membuat jaminan pencairan sebesar 100% dari nilai tagihan terakhir (termijn terakhir), dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan bermaterai.

ref :
http://portalukm.com
http:///lpse.kemdiknas.go.id
[ Read More ]

SIUP dan Aspek Pembuatan Usaha

Pada penulisan artikel kali ini akan membahas mengenai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) beserta contohnya dan beberapa legal aspek untuk pembuatan suatu usaha.

A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan. Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum.Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.

Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Obyek    : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek  : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar

Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP

SIUP bisa dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :
  • SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
  • SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
    besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
  • SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

Dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan SIUP

Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk memperoleh SIUP, baik untuk perusahaan terbatas (PT), koperasi maupun CV (sejenisnya) adalah sebagai berikut :
  • fotokopi akte penrdirian usaha yang disahkan oleh pihak terkait
  • cash flow (neraca perusahaan)
  • fotokopi SITU daerah domisili
  • fotokopi KTP dari pihak yang bertanggung jawab
  • fotokopi NPWP
  • Surai Izin Gangguan/HO
  • materai Rp6.000
Beberapa dokumen lainnya juag diperlukan, dokumen pendukung yang diminta umumnya sesuai dengan jenis usaha yang didirikan.

Prosedur Mengurus SIUP


1. pemilik atau penangguang jawab datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. mengambil dan mengisi formulir yang disediakan dan melengkapinya dengan dokumen yang diperlukan
3. membayar biaya yang ditentukan.


B. Contoh SIUP



 C. Legal Aspek dalam Pembuatan Usaha

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3. Hak Kekayaan Inteleksuatl (HAKI)

dari ketiga penjelasannya sebagai berikut :

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
    pengertian siup ini telah diatas telah dijelaskan sebelumnya.

2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
   
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. 
Contoh TDP
 

3. Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah suatu hak yang timbul sebagai hasil dari olah pikir otak manusia yang dapat menghasilkan suatu produk atau suatu proses, yang berguna bagi manusia.Merek dagang adalah kata, phrase, simbol, desain, nama, logo, slogan, atau trade dress atau kombinasinya yang digunakan suatu perusahaan untuk membedakan produknya dari produk lain yang terdapat di pasar (Nelson et al, 2004). Suatu merek dagang dapat berupa bukan hanya logo, slogan, atau nama merek, namun dapat juga mencakup bentuk, warna, bau, atau suara.

Contoh Surat HAKI yang diberikan

[ Read More ]
Jumat, 11 Oktober 2013

Mengenal Oracle Corporation

Oracle Corporation adalah perusahaan teknologi komputer multinasional asal Amerika Serikat yang mengkhususkan diri dalam pengembangan perusahaan perangkat lunak. Perusahaan ini adalah spesialis dalam Data Based Management Systems dan melayani sejumlah pelanggan di seluruh dunia. Berkantor pusat di California, AS dan memiliki beroperasi di seluruh dunia, Oracle Corporation adalah produsen software raksasa di dunia. Oracle Corporation terkenal karena produk andalannya yaitu Oracle Database.

Oracle database adalah basis data relasional yang terdiri dari kumpulan data dalam suatu sistem manajemen basis data RDBMS. Perusahaan perangkat lunak Oracle memasarkan jenis basis data ini untuk bermacam-macam aplikasi yang bisa berjalan pada banyak jenis dan merk perangkat keras komputer (platform).

Dibawah ini adalah beberapa orang penting dalam Oracle Corporation :

  • Jeff Henley (Chairman)
  • Larry Ellison (CEO)
  • Safra Catz (President)
  • Mark Hurd (President)

Sejarah dan Perkembangan Orcale Corporation

Perusahaan Oracle didirikan pada tahun 1977 oleh tiga orang programmer, Bob Miner, Ed Oates dan Larry Ellison yang menjabat sebagai CEO (Chief Executive Officer). Konon, dari ketiga programmer tersebut, Larry adalah yang ‘nomor 3′ dalam programming. Larry lebih sering (dan lebih senang) mengerjakan pemasaran, dan drop out dari kuliah karena keasyikannya di Oracle. Perusahaan ini berkonsentrasi pada pembuatan database server di mainframe. Kisah sukses Oracle Corp terkait dengan sejarah dan teori database relasional. Teori database relasional diperkenalkan hampir secara simultan oleh Edgar F. Codd (dalam artikelnya yang terkenal Large Shared Data Banks) pada tahun 1969. IBM adalah perusahaan pertama yang menerapkan model relasional ini dalam bahasa SQL, dengan produknya DB2. Sayangnya IBM agak ragu akan keampuhan SQL dan model relational (nantinya berpengaruh pada ketertinggalan IBM di pasar database server sistem operasi Unix dan Windows).

Larry melihat perkembangan teori model relational dan implementasi database relational dalam DB2. Ia yakin bahwa model relational adalah “way of the future” dan memutuskan untuk mengimplementasikan model relational di produk Oracle. Sekitar pertengahan tahun 1980an, Larry kembali mengambil langkah yang tepat (dan berani) dengan mendeversifikasi produk Oracle (versi 6.x) ke luar mainframe, yakni ke sistem operasi Unix. Inilah booming kedua bagi Oracle, terjadi peningkatan penghasilan dan penjual produk secara drastis. Selanjutnya Oracle Corporation mendiversifikasi Oracle ke sistem operasi Novell Netware, Windows NT (versi Oracle 7.x, mulai tahun 1996), dan Linux (versi 8.x, sekitar tahun 1997). Mulai tahun 1998 Oracle terlihat menghentikan pembuatan produknya untuk sistem operasi MVS dan Novell Natwere. Mulai pertengahan tahun 1990an, Larry sangat agresif dalam diversifikasi produk. Oracle Corporation mulai masa itu membuat juga produk-produk non database server seperti Application Server (WebDB, OAS), Development Tools (Oracle Developer, Oracle Designer) dan ApplicationSuite (Oracle Apps).Banyak para praktisi database menggangap Oracle versi 7.x adalah yang paling stabil (Oracle 7.3.4). Suatu perbedaan penting versi 7.3.4 dibanding pendahulunya adalah adanya bitmap index, index yang sangat efisien untuk menangani kolom yang variasi nilainya sempit.

Di versi 7 terdapat perbaikan dukungan terhadap VARCHAR, dari batas maksimum 256 menjadi 2000.Versi 8 memperkenalkan partitioning (untuk mengelola database berukuran sangat besar : VLDB atau Very Large DataBase), advanced queue, recovery manager, dan user defined (composite) type. Mulai versi ini juga beberapa tools Oracle dibuat dengan memakai bahasa pemograman Java. Dukungan terhadap Java masih sangat terbatas di Oracle 8. Versi ini memperbesar batas VARCHAR dari 2000 menjai 4000.Oracle 8i (i diartikan sebagai internet) memiliki dukungan yang lebih baik terhadap java, dukungan terhadap XML, two-level partitioning, Internet File System, Internet Directory (memakai Lightweight Directory Access Protocol atau LDAP), arsitektur 3-tier (CORBA, Common Object Request Broker Architecture) untuk konektivitas dan Enterprise Manager-nya, Managed Standby Database, serta perluasan kemampuan trigger.

Kebanyakan dukungan tambahan ini memang terkait dengan internet.Oracle8i terdiri ata 3 rilis. Rilis 1 = versi 8.1.5, riis 2 = versi 8.1.6, dan rilis 3 = versi 8.1.7. Reaplikasi pasa rilis 1 memiliki keterbatasan hanya mampu menangani VARCHAR samapai 2000 karakter. Keterbatasan ini diperbaiki menjadi 4000 karakter pada rilis 2 dan 3.Pada tahun 2001 diperkenalkan Oracle9i. Fitur-fitur baru mencakup self-tuning memory, multiple database-block size serta database template.Kemudian pada tahun 2005 diperkenalkan Oracle 10g. Pada Versi terdapat beberapa versi, antara lain : Enterprise Edition, Standard Edition, Standard Edition One, Express Edition.
Dibawah ini gambar perkembangan database yang dilakukan oleh Oracle Corporation.


Partner and Costumer Oracle

Dibawah ini beberapa partner dan costumer dari oracle :
  • Beijing Seadata Techonolgy
  • BExpert
  • HCL Technologies
  • Hitachi Consulting
  • HP
  • LG CNS
  • Techlogix
  • Advanced IT
  • AGREX INC.
  • AboitizPower
  • Abu Dhabi Systems and Information
  • MSC Software Corporation



Pesaing Oracle


Pesaing dari perangkat lunak Oracle adalah:
  • IBM: DB2, Informix, UDB
  • Microsoft SQL Server
  • Teradata (data warehousing dan business intelligence)
  • Software AG: Adabas
  • Sybase.
Oracle dan IBM menekankan pada platform menengah seperti UNIX dan Linux, sementara Microsoft cenderung meraih pasar untuk kelas rendah (Microsoft Windows platforms).
Basis data Oracle juga bersaing dengan basis data sumber-terbuka (open-source relational databases), seperti PostgreSQL, Firebird, dan MySQL. Perangkat lunak EnterpriseDB yang berbasis PostgreSQL, belum lama ini mengumumkan fitur yang kompatibel dengan Oracle dengan harga yang sangat wajar dan murah.
[ Read More ]
Selasa, 01 Oktober 2013

FORENSIK

Forensik adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. 
Ilmu forensik dan kriminalistik biasanya saling terkait. Pengertian-pengertian forensik maupun kriminalistik terdapat beberapa unsur yang sama yaitu :
  1. Ada satu metode, peralatan, proses dan pekerjaan
  2. Dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan dengan teknologi terapan.
  3. Dilakukannya terhadap suatu benda yang berhubungan dengan suatu tindakan pidana.
  4. Bertujuan untuk membuat jelas suatu perkara sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Dari beberapa unsur tersebut ilmu forensik dan kriminalistik dapat didefinisikan sebagai berikut :
Ilmu forensik  
Penerapan ilmu pengetahuan dengan tujuan penetapan hukum dan pelaksanaan hukum dalam sistem peradilan hukum pidana maupun hukum perdata.
Kriminalistik 
penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan dengan metode dan analisa ilmiah untuk memeriksa bukti fisik dengan tujuan untuk membuktikan ada tidaknya suatu tindak pidana.

Ilmu forensik ini bisa dikatakan sebagai ilmu yang mempelajari benda-benda yang berhubungan dengan kejahatan. Benda-benda ini dinamakan barang bukti. Para ilmuwan forensik mempelajari barang bukti supaya bisa dijadikan sebagai bukti dalam persidangan. Istilah forensik berarti : “Dapat dipakai dalam persidangan hukum.”
Saat menganalisis barang bukti, para ilmuwan forensik melakukan kegiatan-kegiatan yang sama seperti yang dilakukan para ilmuwan lain  yaitu mereka mengamati, menggolongkan, membandingkan, menggunakan angka, mengukiur, memperkirakan, menafsirkan data, dan kemudian menarik kesimpulan yang masuk akal berdasarkan barang bukti yang ada.

Bagian – bagian dalam ilmu forensik :
1. Criminalistics
2. Forensic Anthropology
3. Computer Forensic
4. Forensic Enthomology
5. Forensic Archaeology
6. Forensic Geology
7. Forensic Meteorology
8. Forensic Odontology
9. Forensic Pathology
10. Forensic Psychiatry dan Psychology
11. Forensic Toxicology
 
Criminalistics 
Criminalistic adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil), controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut diproses didalam sebuah laboratorium (crime lab).
 
 
Forensic Anthropology
Forensic Anthropology adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik (yang mana dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan juga menerapkan ilmu osteologi (yang merupakan ilmu anatomi dalam bidang kedokteran yang mempelajari tentang struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang manusia) dalam menganalisa dan melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti yang ada (contoh penerapan dari ilmu forensik ini adalah misalnya melakukan pengenalan terhadap tubuh mayat yang sudah membusuk, terbakar, dimutilasi atau yang sudah tidak dapat dikenali).
 
 
 
Computer Forensic (Digital Forensic)
Computer Forensic (Digital Forensic) adalah salah satu subdivisi dari ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital, misalnya seperti flash disk, hard disk, CD-ROM, pesan email, gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan komputer.
 

 
Forensic Enthomology
Forensic Enthomology adalah aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang berkaitan dengan kasus kematian. Entomologi forensik mengevaluasi aktifitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat kematian dan menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah dipindah dari suatu lokasi ke lokasi lain.
 
 

Forensic Archaeology
Forensic Archaeology adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip arkeologi, teknik-teknik dan juga metodologi-metodologi yang legal / sah. Arkeolog biasanya dipekerjakan oleh polisi atau lembaga-lembaga hukum yang ada untuk membantu menemukan, menggali bukti-bukti yang sudah terkubur pada tempat kejadian perkara.


Forensic Geology 
Forensic Geology adalah ilmu yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu kriminologi. Melalui analisis tanah, batuan, forensik geologist dapat menentukan dimana kejahatan terjadi. Contoh kasus : beton dari sebuah tempat yang diduga diledakkan kemudian mengalami kebakaran akan memiliki ciri fisik yang berbeda dengan beton yang hanya terbakar saja tanpa adanya ledakan. Ledakan sebuah bom, misalnya mungkin akan memiliki perbedaan dengan ledakan dynamit. Secara “naluri” seorang forensik geologist akan mengetahui dengan perbedaan bahwa batuan yang ditelitinya mengalami sebuah proses diawali dengan hentakan dan pemanasan. Atau hanya sekedar pemanasan.
 
 

Forensic Meteorology
Forensic Meteorology adalah ilmu untuk merekonstruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada suatu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan informasi cuaca yang meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai, dan lain sebagainya pada lokasi tersebut. Forensik meteorologi paling sering digunakan untuk kasus-kasus pada perusahaan asuransi (mengclaim gedung yang rusak karena cuaca misalnya) atau investigasi pembunuhan (contohnya apakah seseorang terbunuh oleh kilat ataukah dibunuh).



Forensic Odontology
Forensic Odontology adalah ilmu forensik untuk menentukan identitas individu melalui gigi yang telah dikenal sejak era sebelum masehi. Kehandalan teknik identifikasi ini bukan saja disebabkan karena ketepatannya yang tinggi sehingga nyaris menyamai ketepatan teknik sidik jari, akan tetapi karena kenyataan bahwa gigi dan tulang adalah material biologis yang paling tahan terhadap perubahan lingkungan dan terlindung. Gigi merupakan sarana identifikasi yang dapat dipercaya apabila rekaman data dibuat secara baik dan benar. Beberapa alasan dapat dikemukakan mengapa gigi dapat dipakai sebagai sarana identifikasi adalah sebagai berikut :
  1. Gigi adalah merupakan bagian terkeras dari tubuh manusia yang komposisi bahan organic dan airnya sedikit sekali dan sebagian besar terdiri atas bahan anorganik sehingga tidak mudah rusak, terletak dalam rongga mulut yang terlindungi.
  2. Manusia memiliki 32 gigi dengan bentuk yang jelas dan masing-masing mempunyai lima permukaan.

Forensic Pathology
Forensic Pathology adalah cabang dari ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat (otopsi). Ahli patologi secara khusus memusatkan perhatian pada posisi jenazah korban, bekas-bekas luka yang tampak, dan setiap bukti material yang terdapat di sekitar korban, atau segala sesuatu yang mungkin bisa memberikan petunjuk awal mengenai waktu dan sebab-sebab kematian.
 
 

Forensic Psychiatry dan Psychology 
Forensic Psychiatry dan Psychology adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. Ilmu forensik sangat dibutuhkan jika di dalam suatu kasus kita menemukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa, pembunuh, dan masalah yang menyangkut seksual lainnya seperti homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, pedofilia, dan maniak.



Forensic Toxicology 
Forensic Toxicology adalah penggunaan ilmu toksikologi dan ilmu-ilmu lainnya seperti analisis kimia, ilmu farmasi dan kimia klinis untuk membantu penyelidikan terhadap kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat-obat terlarang. Fokus utama pada forensik toksikologi bukan pada hasil dari investigasi toksikologi itu sendiri, melainkan teknologi atau teknik-teknik yang digunakan untuk mendapatkan dan memperkirakan hasil tersebut.
 


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik
http://ozzieside.blogspot.com/2010/03/ilmu-forensik.html
http://dalamsekali.blogspot.com/2012/02/pengertian-forensik-dan-kriminalistik.html

Anggota Kelompok :

1. Fadhlanullah Sidiq (52410476)
2. Galih Muhammad Ridlo (52410922)
3. M. Arif Budiman (54410468)
4. Raden Runu Gempita (55410511)



[ Read More ]
Senin, 30 September 2013

CYBERCRIME

Cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
 
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :  
  1. Kejahatan kerah biru 
  2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime sendiri memiliki karakteristik unik yaitu :  
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan : 
  1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu. 
  3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :

Denial of Service Attack
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

Hate Sites 
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

Cyber Stalking 
Segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.


2 contoh kasus cybercrime :

KASUS 1 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

KASUS 2 :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

Referensi :
http://www.zainalhakim.web.id/apa-itu-cybercrime.html

Anggota Kelompok :

1. Fadhlanullah Sidiq (52410476)
2. Galih Muhammad Ridlo (52410922)
3. M. Arif Budiman (54410468)
4. Raden Runu Gempita (55410511)

  



[ Read More ]
 
 

Link List

Recent Comments