#Post Title #Post Title #Post Title
Senin, 04 November 2013

Tender

Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.

Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.

Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
  1. Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
  2. Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebutsendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
  3. Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
  4. Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
  5. Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
  6. Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
  7. Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
  8. Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
  9. Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.

Dibawah ini terdapat contoh tender http://lpse.kemdiknas.go.id/eproc/


Berikut ini syarat kualifikasi tender tersebut :

*    Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
yaitu bulan Juli, Agustus, dan September 2013. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

*    Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya. Salah satu dan/ atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam.

*    Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sejenis sebagai penyedia dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. Kecuali penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

*    Memiliki kemampuan/pengalaman pada subbidang pekerjaan yang sesuai/sejenis untuk usaha kecil dengan ketentuan memenuhi KD = 5 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : Nilai Pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan dalam kurung waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.

*    Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi dibidang penerbitan buku dan percetakan yaitu 1 (satu) orang Pengelola Kegiatan (Project Officer), 1 (satu) orang Editor Teknis (Proofreader), 1 (satu) orang Editor Visual, 1 (satu) orang Penerjemah, 1 (satu) orang Desainer grafis, 2 (dua) orang Fotografer, dan 2 (dua) orang tenaga administrasi.

*    Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.

*    Sehubungan dengan Masa berakhirnya pekerjaan melewati batas waktu pembayaran pekerjaan di KPPN III Jakarta, maka penyedia diwajibkan membuat jaminan pencairan sebesar 100% dari nilai tagihan terakhir (termijn terakhir), dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan bermaterai.

ref :
http://portalukm.com
http:///lpse.kemdiknas.go.id
[ Read More ]

SIUP dan Aspek Pembuatan Usaha

Pada penulisan artikel kali ini akan membahas mengenai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) beserta contohnya dan beberapa legal aspek untuk pembuatan suatu usaha.

A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan. Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum.Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.

Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Obyek    : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek  : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar

Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP

SIUP bisa dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :
  • SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
  • SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
    besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
  • SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

Dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan SIUP

Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk memperoleh SIUP, baik untuk perusahaan terbatas (PT), koperasi maupun CV (sejenisnya) adalah sebagai berikut :
  • fotokopi akte penrdirian usaha yang disahkan oleh pihak terkait
  • cash flow (neraca perusahaan)
  • fotokopi SITU daerah domisili
  • fotokopi KTP dari pihak yang bertanggung jawab
  • fotokopi NPWP
  • Surai Izin Gangguan/HO
  • materai Rp6.000
Beberapa dokumen lainnya juag diperlukan, dokumen pendukung yang diminta umumnya sesuai dengan jenis usaha yang didirikan.

Prosedur Mengurus SIUP


1. pemilik atau penangguang jawab datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. mengambil dan mengisi formulir yang disediakan dan melengkapinya dengan dokumen yang diperlukan
3. membayar biaya yang ditentukan.


B. Contoh SIUP



 C. Legal Aspek dalam Pembuatan Usaha

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3. Hak Kekayaan Inteleksuatl (HAKI)

dari ketiga penjelasannya sebagai berikut :

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
    pengertian siup ini telah diatas telah dijelaskan sebelumnya.

2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
   
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. 
Contoh TDP
 

3. Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah suatu hak yang timbul sebagai hasil dari olah pikir otak manusia yang dapat menghasilkan suatu produk atau suatu proses, yang berguna bagi manusia.Merek dagang adalah kata, phrase, simbol, desain, nama, logo, slogan, atau trade dress atau kombinasinya yang digunakan suatu perusahaan untuk membedakan produknya dari produk lain yang terdapat di pasar (Nelson et al, 2004). Suatu merek dagang dapat berupa bukan hanya logo, slogan, atau nama merek, namun dapat juga mencakup bentuk, warna, bau, atau suara.

Contoh Surat HAKI yang diberikan

[ Read More ]
 
 

Link List

Recent Comments